Tertipu Ajakan Karaoke, Korban Kehilangan Sepeda Motor
Batang - Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor bermodus karaoke yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial ADW. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2024.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menjelaskan, kronologis perkara bermula pada malam 7 November 2024, ketika korban diajak karaoke oleh tersangka. Setelah sampai di lokasi, ternyata tersangka sudah bersama dengan seseorang. Dengan dalih dititipkan sementara waktu, Tersangka meminta korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy putih miliknya kepada temanya.
Proses pengalihan kepemilikan sepeda motor berlangsung tanpa sepengetahuan korban. Setelah beberapa hari, korban menyadari bahwa kendaraannya telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Tim penyidik Polres Batang kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka ADW beserta barang bukti.
“Barang bukti yang disita meliputi STNK, surat keterangan kendaraan, bukti transfer angsuran, kwitansi pembayaran, kunci kontak, dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna putih,” kata Kasatreskrim pada Jumat (13/12/2024).
Tersangka ADW kini disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Tertipu Ajakan Karaoke, Korban Kehilangan Sepeda Motor "