Berulah Lagi, Residivis Narkoba Diciduk Polisi
BATANG - Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial EF di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 19 November 2024.
Tersangka EF, adalah seorang residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas dengan barang bukti narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 paket ganja dalam plastik klip.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok yang diletakkan di bawah kursi tempat tersangka duduk,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Batng AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (13/12/2024).
EF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini," tegas Kasatresnarkoba Polres Batang.
Posting Komentar untuk "Berulah Lagi, Residivis Narkoba Diciduk Polisi"